Perubahan iklim dan kemiskinan saat ini seperti dua masalah yang saling mengunci dan sulit dipisahkan. Di satu sisi, cuaca ekstrem yang merusak lingkungan membuat masyarakat kecil makin susah mencari nafkah. Di sisi lain karena keterbatasan biaya, mereka juga tidak punya modal untuk melindungi diri dari dampak kerusakan alam tersebut. Fakta ini diperkuat oleh catatan dari UNDP Indonesia, yang menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kecil selalu menjadi korban pertama yang paling menderita akibat gagal panen, cuaca yang tidak menentu, hingga bencana alam (UNDP Indonesia, 2023).
Menghadapi tantangan global ini, ekosistem filantropi dan gerakan sosial Islam melakukan transformasi besar. Sebagai lembaga sosial I-Care Humanity melihat bahwa ruang gerak kedermawanan tidak lagi terbatas pada bantuan darurat konsumtif jangka pendek. Melalui adaptasi konsep Green Zakat Framework yang diinkubasi oleh global, kini hadir instrumen Sedekah Hijau (Green Sadaqah) dan Infak Hijau. Instrumen ini memosisikan dana kebajikan publik sebagai motor penggerak strategis yang menyatukan misi kemanusiaan dengan pelestarian lingkungan hidup (BAZNAS, 2023).
Menyelaraskan Maqashid Syariah dengan Sedekah Hijau
Secara teologis, konsep Green Field Philanthropy berakar kuat pada nilai Islam mengenai pelestarian alam (hifdz al-bi’ah) dan tanggung jawab manusia sebagai pengelola bumi (khalifah fil ardh). Dalam kajian hukum Islam kontemporer, menjaga ekosistem bumi dinilai setara dengan menjaga lima pilar utama kemaslahatan manusia (Maqashid Syariah), yaitu menjaga jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama (BAZNAS & IPB, 2023).
Jika zakat terikat oleh aturan asnaf (mustahik) yang ketat, instrumen Sedekah Hijau menawarkan fleksibilitas yang jauh lebih luas bagi lembaga sosial seperti I-care Humanity. Konsep ini mengadopsi tiga pilar operasional dari cetak biru pembangunan berkelanjutan (BSI, 2023):
- Green Fundraising (Pengumpulan Hijau): Mengutamakan metode penggalangan sedekah berbasis digital (paperless) untuk mengurangi jejak karbon kampanye, serta mengedukasi masyarakat mengenai sedekah berbasis pohon, air, dan energi bersih.
- Green Office (Operasional Hijau): Menerapkan manajemen internal yayasan yang ramah lingkungan, seperti efisiensi energi listrik, pengurangan sampah plastik sekali pakai dalam aksi sosial, dan digitalisasi administrasi.
- Green Distribution (Penyaluran Hijau): Merancang program pendayagunaan dana infak dan sedekah untuk proyek-proyek mitigasi lingkungan yang langsung memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat rentan.
Sektor Strategis Pendayagunaan Sedekah Hijau
Melalui pemanfaatan alokasi dana sedekah, I-Care Humanity dapat mengarahkan program pada proyek pembiayaan berkelanjutan di akar rumput, antara lain:
- Sedekah Pohon & Pertanian Berkelanjutan: Memberdayakan petani miskin melalui penyaluran sedekah bibit pohon produktif atau tanaman pelindung. Sistem pertanian organik ini tidak hanya menghemat biaya produksi petani, tetapi juga mengembalikan kesuburan tanah dan mengamankan pasokan pangan lokal.
- Sedekah Energi Bersih (Clean Energy Transition): Dana infak dan sedekah dialokasikan untuk membangun infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) skala mikro di daerah terisolasi, seperti instalasi komunal panel surya atau pompa air bertenaga surya untuk desa kekeringan (UNDP Indonesia, 2023).
- Sedekah Sampah & Ekonomi Sirkular: Membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis komunitas dhuafa di wilayah perkotaan. Melalui program ini, masyarakat mengumpulkan sampah yang bisa didaur ulang untuk dikonversi menjadi dana sosial, sekaligus mengurangi polusi lingkungan.
- Adaptasi Iklim Pesisir: Membiayai program pelestarian pesisir seperti penanaman pohon mangrove bersama komunitas nelayan tradisional di wilayah rawan abrasi menggunakan skema padat karya (cash-for-work).
Langkah Nyata I-Care Humanity
Sebagai lembaga kemanusiaan dan sosial yang adaptif, I-Care Humanity memandang Green Zakat & Shadaqah Framework sebagai sebuah keharusan moral. Menyelamatkan manusia tidak bisa dipisahkan dari upaya menyelamatkan lingkungan tempat manusia itu hidup. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai hijau ke dalam program kerja, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah sedekah yang dititipkan oleh para donatur tidak hanya meringankan beban sesama, tetapi juga ikut menyembuhkan bumi.
Daftar Pustaka
BAZNAS. (2023). Green Zakat Framework: Dokumen Panduan Integrasi Zakat dan Aksi Iklim. Pusat Kajian Strategis (Puskas) Badan Amil Zakat Nasional RI. Diambil kembali dari puskasbaznas.com. (Referensi konseptual kerangka kerja hijau). [1]
Bank Syariah Indonesia (BSI). (2023). Sinergi Keuangan Syariah dan Filantropi Islam Global melalui Peluncuran Kerangka Kerja Zakat Hijau. News & Update PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Diambil kembali dari bankbsi.co.id.
UNDP Indonesia. (2023). BAZNAS, BSI, dan UNDP Resmi Luncurkan Kerangka Zakat Hijau untuk Membangun Ketangguhan Masyarakat dan Mengatasi Perubahan Iklim. Siaran Pers United Nations Development Programme Indonesia. Jakarta: UNDP. (Referensi dampak krisis iklim terhadap masyarakat rentan).
Kontributor : Candra Alimin



